hhmm, ini tugas w sebenernya di kasih minggu lalu baru w kerjain sekarang au dah di liat dosennya kgk ya, dah yang penting w ngerjain, tak ada kata terlambat wahaha :D #curhatdikit :D
oke kita mulai...
Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan 
dengan sesuka hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan 
jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah
 itu bisa menjadi malapetaka untuk kita.
Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis 
maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan 
sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis 
yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis,
 bila tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai atau 
etika biasanya si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas 
komentar atau email balik bila melalui email atau milis. Sedangkan 
aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh pembuat blog 
atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan
 saling menghargai. Misal Tidak boleh menulis dengan menggunakan 
capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak boleh menulis hal-hal 
yang berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila tulisan adalah 
hasil karya orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat URLnya.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di 
internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. 
Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau 
UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang 
pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan 
dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi 
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang 
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi 
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi 
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan 
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi 
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan 
dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita 
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam 
Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau 
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan 
antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling 
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 
(satu miliar rupiah).
 Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih
 berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan 
berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam 
jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam 
menulis diinternet.







0 komentar:
Posting Komentar