Pada
 waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai  kebebasan
 penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana  manusia di
 dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan  makin 
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi  persinggungan dan
 bentrokan antara individu satu dengan lainnya..  Akibatnya seperti kata
 Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala  terhadap manusia 
lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu  adanya penindasan 
yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa  ketakutan dan merasa
 tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah  manusia merasakan 
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan  individu-individu 
pada suatu Negara.
Masalah
 warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat  demokrasi 
yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila.  Aspek 
yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya  
kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan  
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material  
ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang  
menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan  
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara
 merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur  atau 
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.  Oleh 
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
 - mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
 
Pengendalian
 ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan  pemerintah 
beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan  masyarakat 
dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.  Istilah 
“hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan  hukum 
terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas,  tegas,
 dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota  
masyarakat.
Hukum
 adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau  
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan  
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan  
hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan  
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh  
badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi  
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber
 hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang  mempunyai 
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat  mengakibatkan sangsi 
yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat  ditinjau dari 
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi  dan lain-lain.
 Sumber hokum formal antara lain :
- undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
 - Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
 - keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
 - traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
 - pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
 
Pembagian hukum
- menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
 
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
- menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
 
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
 - hukum Tertulis tak dikodifikasikan
 
-          hukum tak tertulis
- Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
 
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
- Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
 
-         
 Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku  sekarang bagi 
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
- menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
 
-         
 hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang  mengatur 
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan  
larangan-larangan
-         
 hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum  yang memuat 
peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan  
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana  
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
  caranya hakim memberi keputusan
- menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
 
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-         
 hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat  dikesampingkan,
 apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan  sendiri dalam 
perjanjian
- menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
 
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-         
 hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan  obyektif dan 
berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis  hukum ini 
jarang digunakan
- maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
 
-         
 hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur  hubungan antara 
orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan  pada 
kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara
 merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk  mengatur
 hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas  utama yaitu
 :
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
 - mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
 
Sifat Negara
- sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
 - sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
 - sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
 
Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
 
-      
 Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem  ini, segala
 sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah  pusat.
-      
 Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara  ini 
daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya  
sendiri
- Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
 
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
- Negara dominion
 - Negara uni
 - Negara protectoral
 
Unsur-unusr Negara :
- harus ada wilayahnya
 - harus ada rakyatnya
 - harus ada pemerintahnya
 - harus ada tujuannya
 - harus ada kedaulatan
 
Tujuan Negara
- Perluasan kekuasaan semata
 - Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
 - Penyelenggaraan ketertiban umum
 - Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
 
Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen
 - Absolut
 - Tidak terbagi-bagi
 - Tidak terbatas
 
Sumber kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
 - Teori kedaulatna Negara
 - Teori kedaulatn Rakyat
 - Teori kedaulatan hukum
 
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
 
-      
 Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang  
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui  
pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
- Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
 
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
- Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
 
-      
 kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut  juga Ius 
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann  suatu 
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia  
dilahirkan
-      
 kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius  soli. 
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya  berdasarkan 
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya  bukan 
warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
 







0 komentar:
Posting Komentar