hhmm, ini tugas w sebenernya di kasih minggu lalu baru w kerjain sekarang au dah di liat dosennya kgk ya, dah yang penting w ngerjain, tak ada kata terlambat wahaha :D #curhatdikit :D
oke kita mulai...
Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan
dengan sesuka hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan
jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah
itu bisa menjadi malapetaka untuk kita.
Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis
maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan
sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis
yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis,
bila tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai atau
etika biasanya si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas
komentar atau email balik bila melalui email atau milis. Sedangkan
aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh pembuat blog
atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan
saling menghargai. Misal Tidak boleh menulis dengan menggunakan
capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak boleh menulis hal-hal
yang berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila tulisan adalah
hasil karya orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat URLnya.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di
internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008.
Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang
pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan
dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih
berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan
berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam
jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam
menulis diinternet.
0 komentar:
Posting Komentar